BAB 1
PENDAHULUAN
LATARBELAKANG
Saat
ini al-qur’an
diyakini
kaum muslim sebagai, petunjuk dalam pedoman kehidupan. Al-qur’an dijadikan sebuah pedoman hidup bagi manusia dalam kehidupan sehari-hari utamanya dalam berhubungan mendekatkan diri kepada Allah SWT. Al-qur’an
telah
membimbing
manusia
dari
zaman
kegelapan
menuju
zaman yang menuai
nikmat
pada
saat
ini yang telah
mencapai
kenikmatan
dan
kemudahan
dalam
berkehidupan.
Dimasa
moderenisasi
ini
banyak
masyarakat yang berkehidupan
menyimpang
dari
tatanan
masyarakat yang berlaku
serta
aturan-aturan
pemerintah
dan agama. Untuk
itu
sangat
penting
dimasa
kehidupan modern ini
kita
mempelajari Al-qur’an yang
lebih mendalam lagi melalui penafsiran-penafsiran para ulama’.
Keberadaan
tafsir
itu
sendiri
dimulai
sejak
zaman
Nabi SAW
sampai
sekarang, maka
ini
merupakan
salah
satu
warisan
ilmu yang perlu
mendapatkan
perhatian
serius demi kemaslahatan
umat
islam
dan
perlu
dikembangkan
sesuai
tuntutan
ilmu
pengetahuan
dan
teknologi
zaman.
Banyak
ulama yang menafsirkan
Al-Qur’an dengan konseptual berbeda-beda, kita
harus
berhati-hati
dalam
memilih
penafsiran Al-Qur’an mana yang sesuai
dalam
kehidupan modern ini. Untuk
itu
dalam
hal
ini
kita
perlu
mempelajari
tafsir Al-qur-an dengan
ilmu yang sesuai
ajaranya. Oleh
karena kami menyusun
makalah
ini
untuk
membahas
beberapa
masalah-masalah
dan
beberapa
ilmu
tafsir,
takwil
dan
terjemah Al-qur-an.
B.
RUMUSAN MASALAH
1.
Apa
pengertian
Tafsir, Ta’wil
dan
Tarjamah?
2.
Apa
sejarah
Tafsir
dan
Ta’wil?
3.
Apa
macam-macam
Tafsir?
4.
Apa
syarat-syarat
mufassir?
6.
Bagaimana Hikmahnya mempelajari Tafsir,
Ta’wil dan Terjemahan?
C.
TUJUAN MASALAH
1.
Untuk
mendiskripsikan
pengertian
Tafsir,
Ta’wil, dan Tarjamah.
2.
Untuk
mengetahui sejarah Tafsir dan Ta’wil.
3.
Untuk
mengetahui macam-macam Tarjamah.
4.
Untuk
mengetahui
syarat-syarat mufassir.
5.
Untuk mengetahui
macam-macam Tarjamah.
6.
Untuk mengetahui hikmah
mempelajari Tafsir, Ta’wil dan Tarjamah.
BAB II
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN TAFSIR, TA’WIL DAN TARJAMAH
1. Tafsir
Tafsir diambil dari kata fassara-yufassiru-tafsiranyang berati keterangan atau penjelas, dan
mengkungkapkan pengertian yang dapat dipikirkan uraian dalam bahasa Arab. Pada
dasarnya tafsir berdasarkan bahasa tidak akan lepas dari kandungan makna al-idhah
(menjelaskan, al-bayan (menerangkan),
al-kasyf (mengkungkapkan), al-izhar (menampakkan), dan al-ibanah (menjelaskan).[1]
Tafsir adalah ilmu untuk memahamiAl-Qur’an yang diturunkan pada Rasullulah,
menjelaskan makna dan tujuan, mengambil hikmahnya dan hukum didalamnya.[2]
Menurut istilah menurut Abu hayyanadalah ilmu yang membahas tentang tata cara pengucapan
lafaz-lafaz Al-Qur’an, tentang petunjuk-petunjuknya, hukum-hukumannya baik
ketika berdiri sendiri maupun ketika tersusun dan makna-makna yang dimungkinkan
baginya ketika tersusun serta hal-hal lain yang melengkapinya. Menurut az-zarkasyadalah
ilmu untuk memahami kitabullah yang diturunkan kepada Muhammad SAW, menjelaskan
maknanya serta mengeluarkan hukum dan hikmahnya. Hal ini sesuai firman Allah
SWT dalam Al-Qur’anQS.AL-Furqan: 33;
وَلَايَأْتُوْنَكَ يَمْثَلٍ إِلاَ
جِئْنَكَ بِالْحَقَّ وَأَحْسَنَ تَفْسِيْرًا
Artinya : tindaklah orang-orang kafir itu datang
kepadamu (membawa) sesuatu yang ganjil, melainkan kami datangkan kepadamu sesuatu
yang benar dan yang paling baik tafsirannya.
2. Ta’wil
Ta’wil secara
bahasa berasal dari kata ‘ail’ yang
berarti ke asal, ada juga yang mengatakan bahwa ta’wil berasal dari kata ‘aul’ yang berarti memalingkan,
memalingkan ayat dari makna yang dhahir kepada suatu makna yang dapat diterima
olehnya. Ta’wil secara istilah mempunyai dua makna yaitu: pertama,dengan pengertian suatu makna yang kepadanya mutakallim
(pembicara) mengembalikan perkataannya atau suatu makna yang kepadanya suatu
kalam dikembalikan. Ta’wilal-amr
adalah esensi perbuatan yang diperintahkan seperti hadist yang diriwayatkan
dari Aisyah RA,ia berkata : adalah Rasullulah membaca didalam ruku’ dan
sujudnya subhanaallah wabihamdihi allahhumaghfirli.
Kedua
, ta’wil dalam
arti menafsirkan dan menjelaskan maknanya. Jadi yang dimaksud dengan kata
ta’wil adalah tafsir. Ta’wil menurut golongan mutaakhirin permulaan abad ke 4
Hijriah adalah memalihkan makna lafaz yang kuat (raji’) kepada makna yang lemah
karena ada dahlil menghendakinya. [3]
3. Tarjamah
Secara bahasa
terjemah adalah salinan dari sesuatu bahasa kedalam bahasa lain. Atau berarti
mengganti,
menyalin memindahkan kalimat dari suatu bahasa ke bahasa lain. Yang dimaksud
dengan terjemah Al-qur’an menurut ash-shabuni ialah memindahkan al-qur-an
kepada bahasa lain yang bukan bahasa arab dan mencetak terjemah ini ke dalam
beberapa naskah agar dibaca oleh orang yang tidak mengerti bahasa arab sehingga ia dapat memahami kitab
Allah SWT.
B.
SEJARAH TAFSIR
a. Tafsir
pada masa Rasulullah SAW
Pada masa rasululaah SAW sering memberikan
penjelasan kepada sahabatnya tentang al-qur’an karena beliau berfungsi sebagai
penjelasan , menjelaskan kepada sahabat-sahabatnya tentang arti dan kandungan
al-qur’an khususnya menyangkut ayat-ayat yang tidak dipahami atau samar
artinya.
b. Tafsir
pada masa Sahabat
Pada periode ini tarsir belum tertulis secara resmi,
dan secara umum periwayatan ketika itu tersebar secara lisan. Para sahabat
dalam menafsirkan al-qur’an berpegang pada :
1. Al-Qur’an
Maksudnya para sahabat menafsirkan
ayat Al-Qur’an dengan ayat Al-Qur’an yang lain.
2. Penjelasa
nabi
Maksudnya para sahabat menafsirkan
Al-Qur’an bedasarkan penjelasan Rasulullah SAW.
3. Pemahaman
dan ijtihad
Pada masa Rasulullah para sahabat
menanyakan persoalan-persoalan yang tidak jelas kepada beliau, maka setelah
wafatnya, mereka terpaksa melakukan ijtihad khususnya mereka yang mempunyai
kemampuan.
c. Tafsir
pada masa tabi’in
Penafsiran pada masa tabi’in tidak
jauh pada masa sahabat, karena pada masa tabi’in mengambil tafsir dari mereka.
Pada masa itu para sahabat mengadakan beberapa kajian ilmu tafsir sehingga
melahirkan pakar-pakar tafsir.
d. Tafsir
pada masa pembukuan
1. Abad
ke-2 H. Berawal dengan pembukuan Hadits secara resmi pada masa pemerintahan
Umar bin Abdul Aziz(99-101H) Namun tafsir ketika itu ditulis bergabung dengan
penulisan Hadits, belum disusun dalam bentuk tertentu yang menafsirkan ayat
demi ayat atau surat demi surat.
2. Abad
ke-3 H. Penyusunan kitab tafsir secara khusus dan berdiri sendiri, menurut
Ulama al-Farra(w.207 H) dengan kitabnya yang berjudul Ma’ani al-Qur’an.
3. Abad
ke-4 H: Ghara’ibu al-Qur’an Ragha’ib al-furqan karya Naisaburi dan Jami’
al-Ta’wil karya Abu muslim Muhammad Ibnu bahar asfahani.
4. Abad
ke-5 H: al-Tibyanu fi Ulumi al-Qur’an karya Muhammad bin Hasan al-Tusi dan
Haqo’iqu al-Tawil karya Syarif Rida al-musawi
5. Abad
ke-6 H:Al-Kasy-syaf karya Zamakhsyari, ma’alim al-Tanzil karya al-Baghawi dan
Majma’ al-Bayan Abdul Fadhil Muhammad Al-Tibrisyi.
6. Abad
ke-7 H: Matafi al-Ghaib karya Fahruddin al-Razi, Anwar al-Tanzil karya
al-Baidawi, al-Jami’ li ahkami al-Qur’an karya al-Qurtubi.
7. Abad
ke-8 H: Lubabu al-Ta’wil fi Ma’ani al-Tanzil karya Al-khazim, Tafsir al-Qur’ani
al-Adhim karya Ibnu Katsir dan al-Bahr dan al-Nahar karya Abu hayyan Andalusi.
8. Abad
ke-9 H: tafsir al-Jalalain karya Jalaluddin al-Sayuthi dan Jalaludin
al-Mahalli, al-Durr al-Mantsur fi al-Tafsir bi al-Ma’tsur karya Jalaluddin
al-Sayuthi dan al-Bahr al-Ulum fi al-Tafsir karya Alauddin al-Farmawi.
9. Abad
ke-10 H: al-Siraj al-Munir karya Syarbini dan Majm’ al-bayan karya Ali bin
Yunus al-Sibathi.[4]
C.
MACAM-MACAM TAFSIR
1. Tafsir
bil Ma’tsur
Ialah tafsir Al-Qur’an dalam menafsirkan ayat-ayat
Al-Qur’an didasarkan atas sumber penafsiran dari Al-Qur’an dari riwayat para
sahabat dan dari riwayat para tabiin. Dalam pertumbuhan Tafsir bin
Matsurmenembuh tiga periode yaitu:
·
Periode I,yaitu pada
masa nabi,sahabatdan
permulaan masa tabi’in ketika tafsir belum tertulis dan secara umum
periwayatannya secara lisan (musyafahah)
·
Periode II ,bermula
dengan pengkodifikasianhadist secara resmi pada masa pemerintahan Umar bin
AbdAl-Aziz ( 95-101 ). Pada masa ini tafsir bin mansur ditulis dan digabungkan
dengan penulisan hadist dan dihimpun dalam bab-bab hadist.
·
Periode III, dimulai
dengan penyusunan kitab tafsir bilmansur yang terdiri sendiri
Yang
menjadi sumber penafsiran tafsir bilma’nsur ada 4 diantaranya
:
a. Pertama,
tafsir al-qur’an dengan al-qur’an, contoh penafsiran kata muttaqin pada surat
Ali Imron 133 :
لِلْمُتَّقِينَ أُعِدَّتْ وَاْلأَرْضُ السَّمَوَاتِ عَرْضُهَا وَجَنَّةٍ رَبُّكُمْ مِنْ ةٍمَغْفِرَوَسَارِعُوإِلَى
Artinya :dan bersegerahlah kamu
kepada ampunan dari Tuhanmu dan kepada Surga yang luasnya seluas langit dan
bumi yang disediakan untuk orang-orang yang bertakwa.
b. Kedua,
hadist nabi yang berfungsi sebagai penjelas. Dalam Q.Sal-fatihah ayat 7:
وَلاَالْضَّلَّينَ عَلَيْهِمْ غَيْرِالْمَغْضُوْبِ عَلَيْهِمْ آَنْعَمْتَ الَّذِيْنَ صِرَاطَ
Artinya : sedang mereka itu bukan
orang-orang yang dimurkain dan bukan pula orang yang sesat, dengan
hadistnabi....artinya: dari Adi bin Hibban, berkata Rasullulah SAW;
sesungguhnya orang yang dimurkain adalah orang-orang yahudi dan orang-orang
yang sesat adalah orang nasrani.(HR.Tirmidzi)
c. Ketiga,
penafsiran para sahabat yang lebih mengetahui tentang segala sesuatu yang
berhubungan dengan al-qur’an , serta situasi dan kondisi makna ayat tersebut
diturunkan, seperti penafsiran abdullahibnuabbas
terhadap kandungan surat al-nasr (QS,110), bahwa surat tersebut perupakan
isyarat dan penjelasan tentang ajal Rasulluah SAW dan Allah telah
memberitahukan tentang ajal beliau.
d. Keempat,
penafsiran al-qur’an dengan pendapat tabi’in untuk menjelaskan kesamaran yang
ditemui oleh kaum muslim tentang sebagaimana makna al-qur’an. Seperti dalam
penafsiran imam al-Baidhawi terhadap kata “al-najm”
Kelebihan
tafsir bin mansur :
·
Menekankan
pentingnya bahasa dalam memahami
al-qur’an.
·
Memaparkan ketelitian
redaksi ayat ketika menyampaikan pesab-pesannya.
·
Mengikat musafir dalam
bingkain teks ayat sehingga membatasinya terjerumus dalam subyektivitas
berlebihan.
Kelemahan
tafsir bin mansur :
·
Terjadinya pemalsuan
dalam tafsin
·
Masuknya unsur
Israiliyyat yang didefenisikan sebagai unsur-unsur Yahudi dan Nasrani yang
masuk kedalam penafsiran al-Qur’an.
2. Tafsir birRa’yi
Ialah tafsir yang didalam menjelaskan maknanya
mustafir hanya berpegang pada pemahaman sendiri
dan penyimpulan (instibat) yang berdasarkan pada pemikiran semata
(ra’yu).tafsir ini disebut juga tafsir dirayah.kemunculan tafsir ini dipicu
pula oleh hasil interaksi umat islam
dengan peradapan Yunani yang mengunakan akal.
Sebagai ulama’ membolehkan penafsiran dengan
menggunakan metode tafsir bira’yi. Dengan syarat-syarat yang terpenuhi sebagai
seorang musafir. Tafsir ini dapat diterima selama menghindari hal-hal
diantaranya:
a. Memaksakan
diri mengetahui makna yang dikehendaki Allah SWT pasasuatu ayat tanpa memenuhui
syarat.
b. Mencoba
menafsirkan ayat-ayat yang maknanya hanya diketahi Allah SWT.
c. Menafsirkan
al-qur’an dengan disertai hawa nafsu dan sikap istihsan ( menilai sesuatu itu
baik berdasarkan persepsinya).
d. Menafsirkan
ayat-ayat untuk mendukung suatumahzab yang salah dengan cara menjadikan paham
mahzab sebagai dasar,sedangkan penafsirannya mengikuti paham mahzab tersebut.
e. Menafsirkan
al-qur’an dengan memastikan bahwa makna yang dihendaki Allah SWT adalah
demikian tanpa didukung dalil.[5]
Surat
al-Baqoroh ayat 74:
اْلاَنْهَرُمِنْهُ يَتَفَجَّرُ لَمَا مِنَالْحِجَارَةِوَاِنَّ‘قَسْوَةًاَوْاَشَدُّ كَالْحِجَارَةِ فَهِيَ لِكَ
ذَبَعْدِ مِنْ قُلُوْبُكُمْ قَسَتْ ثُمَّ
Artinya: “padahal diantara batu-batu itu sesungguhnya ada sungai-sungai
daripadanya dan diantanya sungguh adanya yang terbelah lalu keluarlah mata air
daripadanya dan diantarnya sungguh ada yang meluncur jatuh, karena takut kepada
Allah Swt.[6]
D.
SYARAT-SYARAT MUFASSIR
1. Memiiki
i’tikad atau keyakinan yang benar dan mematuhi ajaran agama. Oarang yang
agamanya tengah rusak, Ia tidak dapat dipercayai untuk menangani urusan
keduniaan.Lalu, bagaimana mungkin Ia dapat dipercaya untuk menangani
unsur-unsur keagamaan? Seorang tidak dipercaya apabila Ia tertuduh sebagai
Mulhid; penyebaran fitnah dan penipuan.
2. Memiliki
tujuan yang benar, seorang mufassir harus memiliki tujuan semata-mata untuk
mendekatkan diri kepada allah SWT bukan tujuan
yang lain, seperti mencari pujian, popularitas, dan tujuan lain selain
mendekatkan diri kepada Allah.
3. Berpegang
pada dalil naqil serta menjahui periwayatan-periwayatan bid’ah
4. Memiki
ilmu-ilmu yang dibutuhkan seorang mufasir.[7]
E.
MACAM-MACAM TARJAMAH
1. Tarjamh
harfiyah atau lafdhiyah
maksudnya menerjemahkan lafad dari suatu
bahasa kebahasa lain yang letak dan susunannya sesuai dengan bahasa semula.
Para ulama mengatakan, menerjemahkan Al-Qur’an dengan bentuk ini diharamkan.
Karena dapat mengaburkan makna dan tidak dapat dipahami maksudnya.
Sebagai contoh,firman Allah :
(الزخرف:3) (إِنَّا
جَعَلْنَاهُ قُرْآناً عَرَبِيّاً لَعَلَّكُمْ تَعْقِلُونَ)
Artinya: Sesungguhnya Kami menjadikan Al Quran dalam bahasa Arab supaya
kamu memahami(nya).[8]
2. Tarjamah
maknawiyah
Sebagaiman yang dikatakan manna’
qaththan,tarjamah maknawiyah adalah penjelasan makna kalam dengan bahasa lain
tanpa terikat dengan susunan kata-kata semula (memelihara letak-letaknya). para
ulama mengatakan, tarjamah Al-Qur’an dalam bentuk ini merupakan fardu kifayah.
Yang demikian, karena membantu pemahaman kandungan Al-Qur’an bagi orang yang
tidak mengerti bahasa arab. Sebagai ilustrasi,
perhatikan terjemahan ayat:
وَلاَ تَجْعَلْ يَدَ كَ
مَغْلُو لَةً إِ لَى عُنُقِكَ وَلاَ تَبْسُطْهَا كُلَّ الْبَسْطِ فَتَقْعُدَ مَلُو
مًا مَحْسُو رًا
Jika ayat tersebut
diterjemahkan secara harfiah, maka pengertiannya berarti Allah melarang
seseorang membelenggu atau mengikat tangannya di atas pundaknya. Padahal, yang
dimaksud oleh ayat 29 surat Al-Isra’ (17) di atas adalah larangan bersikap
pelit dalam membelanjakan harta di samping melarang bersikap boros. Contoh lain
ketika menerjemahkan ayat :
إِنَّ رَبَّكَ لَبِا
لْمِرْ صَا دِ
Apabila diartikan secara harfiah, maka pemahamannya Allah
selalu mengintai-intai hamba-hamba-Nya. Padahal, yang dikehendaki oleh ayat ini
ialah bahwa Allah senantiasa mengingatkan hamba-Nya untuk tidak bersikap lengah
dalam mempersiapkan diri sebaik mungkin dalam kehidupannya.[9]
F.
HIKMAH MEMPELAJARI
TAFSIR, TA’WIL DAN
TARJAMAH
Adapun Hikmah mepelajari Tafsir, Ta’wil dan Tarjamah:
1.
Memperjelas
ma’na al-Qur’an,
2.
Mempermudah
memahami isi dan ma’na al-Qur’an,
3.
Lebih
teliti mengartikan al-Qur’an,
4.
Agar
dalam mengamalkan al-Qur’an tidak asal-asalan, karena dimana jika kita
kitasudah memahami tulisan al-Qur’an serta tarjamahnya akan lebih mudah untuk
mengamalkannya.[10]
5. Dapat mengetahui lafazh-lafazh yang benar dan yang salah.
6. Dapat mengetahui isi kandungan dalam Al-Qur’an.
.
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Tafsir adalah ilmu untuk memahamiAl-Qur’an yang
diturunkan pada Rasullulah, menjelaskan makna dan tujuan, mengambil hikmahnya
dan hukum didalamnya. Ta’wil secara bahasa berasal dari kata ‘ail’ yang berarti ke asal, ada juga
yang mengatakan bahwa ta’wil berasal dari kata ‘aul’ yang berarti memalingkan, memalingkan ayat dari makna yang
dhahir kepada suatu makna yang dapat diterima olehnya. Secara bahasa terjemah
adalah salinan dari sesuatu bahasa kedalam bahasa lain.
Pada masa rasululaah SAW sering memberikan
penjelasan kepada sahabatnya tentang al-qur’an karena beliau berfungsi sebagai
penjelas. Pada masa sahabat tafsir belum tertulis secara resmi, dan secara umum
periwayatan ketika itu tersebar secara lisan. memindahkan. Masa tabi’in tidak
jauh pada masa sahabat, karena pada masa tabi’in mengambil tafsir dari mereka.
Pada masa pembukuan dilakukan beberapa abad.
Tafsir bil Ma’tsur Ialah tafsir
Al-Qur’an dalam menafsirkan ayat-ayat Al-Qur’an didasarkan atas sumber
penafsiran dari Al-Qur’an dari riwayat para sahabat dan dari riwayat para tabi’in.
Tafsir birRa’yi
Ialah
tafsir yang didalam menjelaskan maknanya mustafir hanya berpegang pada
pemahaman sendiri dan penyimpulan
(instibat) yang berdasarkan pada pemikiran semata (ra’yu).
Syarat-syarat mufassir yaitu Memiiki i’tikad atau
keyakinan yang benar dan mematuhi ajaran agama, Memiliki tujuan yang benar,
Berpegang pada dalil naqil serta menjahui periwayatan-periwayatan bid’ah, Memiki
ilmu-ilmu yang dibutuhkan seorang mufasir.
Tarjamh harfiyah atau lafdhiyah maksudnya
menerjemahkan lafad dari suatu bahasa kebahasa lain yang letak dan susunannya
sesuai dengan bahasa semula. Tarjamah maknawiyah Sebagaiman yang dikatakan
manna’ qaththan,tarjamah maknawiyah adalah penjelasan makna kalam dengan bahasa
lain tanpa terikat dengan susunan kata-kata semula (memelihara letak-letaknya).
A.
SARAN
Demikian lah makalah kami yang berisikan tentang
Tafsir, Takwil dan terjemah. Makalah ini tak luput dari kesalahan dan
kekurangan maupun target yang ingin di capai. Adapun kiranya terdapat kritik,
saran maupun tegeran yang dapat menunjang pada makalah ini sebelum dann
sesudahnya kami ucapkan terima kasih.
[1]Nur efendi,STUDI AL-QUR’AN,(Yogyakarta: Teras,
2014), 277
[2]Mohammad Gufron,ULUMUL QUR’AN,(Yogyakarta:
Teras,2013),161
0 Response to "TAFSIR TAKWIL, TARJAMAH"
Posting Komentar