TAFSIR TAKWIL, TARJAMAH

BAB 1 

PENDAHULUAN

LATARBELAKANG

Saat ini al-qur’an diyakini kaum  muslim sebagai, petunjuk dalam pedoman kehidupan. Al-qur’an dijadikan sebuah pedoman hidup bagi manusia dalam kehidupan sehari-hari utamanya dalam berhubungan mendekatkan diri kepada Allah SWT. Al-qur’an telah membimbing manusia dari zaman kegelapan menuju zaman yang menuai nikmat pada saat ini yang telah mencapai kenikmatan dan kemudahan dalam berkehidupan.
Dimasa moderenisasi ini banyak masyarakat yang berkehidupan menyimpang dari tatanan masyarakat yang berlaku serta aturan-aturan pemerintah dan agama. Untuk itu sangat penting dimasa kehidupan modern ini kita mempelajari Al-qur’an yang lebih mendalam lagi melalui penafsiran-penafsiran para ulama’.
Keberadaan tafsir itu sendiri dimulai sejak zaman Nabi SAW  sampai sekarang, maka ini merupakan salah satu warisan ilmu yang perlu mendapatkan perhatian serius demi kemaslahatan umat islam dan perlu dikembangkan sesuai tuntutan ilmu pengetahuan dan teknologi zaman.
Banyak ulama yang menafsirkan Al-Qur’an dengan konseptual berbeda-beda, kita harus berhati-hati dalam memilih penafsiran Al-Qur’an mana yang sesuai dalam kehidupan modern ini. Untuk itu dalam hal ini kita perlu mempelajari tafsir Al-qur-an dengan ilmu yang sesuai ajaranya. Oleh karena kami menyusun makalah ini untuk membahas beberapa masalah-masalah dan beberapa ilmu tafsir, takwil dan terjemah Al-qur-an.

B.     RUMUSAN MASALAH

1.      Apa pengertian Tafsir, Ta’wil dan Tarjamah?
2.      Apa sejarah Tafsir dan Ta’wil?
3.      Apa macam-macam Tafsir?
4.      Apa syarat-syarat mufassir?
5.      ApaMacam-macam tarjamah?
6.      Bagaimana Hikmahnya mempelajari Tafsir, Ta’wil dan Terjemahan?



C.    TUJUAN MASALAH

1.      Untuk mendiskripsikan pengertian Tafsir, Ta’wil, dan Tarjamah.
2.      Untuk mengetahui sejarah Tafsir dan Ta’wil.
3.      Untuk mengetahui macam-macam Tarjamah.
4.      Untuk mengetahui syarat-syarat mufassir.
5.      Untuk mengetahui macam-macam Tarjamah.
6.      Untuk mengetahui hikmah mempelajari Tafsir, Ta’wil dan Tarjamah.



















BAB II
PEMBAHASAN

A.     PENGERTIAN TAFSIR, TA’WIL DAN TARJAMAH
1.      Tafsir
Tafsir diambil dari kata fassara-yufassiru-tafsiranyang berati keterangan atau penjelas, dan mengkungkapkan pengertian yang dapat dipikirkan uraian dalam bahasa Arab. Pada dasarnya tafsir berdasarkan bahasa tidak akan lepas dari kandungan makna al-idhah (menjelaskan, al-bayan  (menerangkan), al-kasyf (mengkungkapkan), al-izhar (menampakkan), dan al-ibanah (menjelaskan).[1] Tafsir adalah ilmu untuk memahamiAl-Qur’an yang diturunkan pada Rasullulah, menjelaskan makna dan tujuan, mengambil hikmahnya dan hukum didalamnya.[2]
Menurut istilah menurut Abu hayyanadalah ilmu yang membahas tentang tata cara pengucapan lafaz-lafaz Al-Qur’an, tentang petunjuk-petunjuknya, hukum-hukumannya baik ketika berdiri sendiri maupun ketika tersusun dan makna-makna yang dimungkinkan baginya ketika tersusun serta hal-hal lain yang melengkapinya.  Menurut az-zarkasyadalah ilmu untuk memahami kitabullah yang diturunkan kepada Muhammad SAW, menjelaskan maknanya serta mengeluarkan hukum dan hikmahnya. Hal ini sesuai firman Allah SWT dalam Al-Qur’anQS.AL-Furqan: 33;
وَلَايَأْتُوْنَكَ يَمْثَلٍ إِلاَ جِئْنَكَ بِالْحَقَّ وَأَحْسَنَ تَفْسِيْرًا                     
Artinya : tindaklah orang-orang kafir itu datang kepadamu (membawa) sesuatu yang ganjil, melainkan kami datangkan kepadamu sesuatu yang benar dan yang paling baik tafsirannya.
2.      Ta’wil
Ta’wil secara bahasa berasal dari kata ‘ail’ yang berarti ke asal, ada juga yang mengatakan bahwa ta’wil berasal dari kata ‘aul’ yang berarti memalingkan, memalingkan ayat dari makna yang dhahir kepada suatu makna yang dapat diterima olehnya. Ta’wil secara istilah mempunyai dua makna yaitu: pertama,dengan pengertian suatu makna yang kepadanya mutakallim (pembicara) mengembalikan perkataannya atau suatu makna yang kepadanya suatu kalam dikembalikan. Ta’wilal-amr adalah esensi perbuatan yang diperintahkan seperti hadist yang diriwayatkan dari Aisyah RA,ia berkata : adalah Rasullulah membaca didalam ruku’ dan sujudnya subhanaallah wabihamdihi allahhumaghfirli.
Kedua , ta’wil  dalam arti menafsirkan dan menjelaskan maknanya. Jadi yang dimaksud dengan kata ta’wil adalah tafsir. Ta’wil menurut golongan mutaakhirin permulaan abad ke 4 Hijriah adalah memalihkan makna lafaz yang kuat (raji’) kepada makna yang lemah karena ada dahlil menghendakinya. [3]

3.      Tarjamah
Secara bahasa terjemah adalah salinan dari sesuatu bahasa kedalam bahasa lain. Atau berarti mengganti, menyalin memindahkan kalimat dari suatu bahasa ke bahasa lain. Yang dimaksud dengan terjemah Al-qur’an menurut ash-shabuni ialah memindahkan al-qur-an kepada bahasa lain yang bukan bahasa arab dan mencetak terjemah ini ke dalam beberapa naskah agar dibaca oleh orang yang tidak mengerti  bahasa arab sehingga ia dapat memahami kitab Allah SWT.

B.     SEJARAH TAFSIR
a.       Tafsir pada masa Rasulullah SAW
Pada masa rasululaah SAW sering memberikan penjelasan kepada sahabatnya tentang al-qur’an karena beliau berfungsi sebagai penjelasan , menjelaskan kepada sahabat-sahabatnya tentang arti dan kandungan al-qur’an khususnya menyangkut ayat-ayat yang tidak dipahami atau samar artinya.
b.      Tafsir pada masa Sahabat
Pada periode ini tarsir belum tertulis secara resmi, dan secara umum periwayatan ketika itu tersebar secara lisan. Para sahabat dalam menafsirkan al-qur’an berpegang pada :
1.      Al-Qur’an
Maksudnya para sahabat menafsirkan ayat Al-Qur’an dengan ayat Al-Qur’an yang lain.
2.      Penjelasa nabi
Maksudnya para sahabat menafsirkan Al-Qur’an bedasarkan penjelasan Rasulullah SAW.
3.      Pemahaman dan ijtihad
Pada masa Rasulullah para sahabat menanyakan persoalan-persoalan yang tidak jelas kepada beliau, maka setelah wafatnya, mereka terpaksa melakukan ijtihad khususnya mereka yang mempunyai kemampuan.
c.       Tafsir pada masa tabi’in
Penafsiran pada masa tabi’in tidak jauh pada masa sahabat, karena pada masa tabi’in mengambil tafsir dari mereka. Pada masa itu para sahabat mengadakan beberapa kajian ilmu tafsir sehingga melahirkan pakar-pakar tafsir.
d.      Tafsir pada masa pembukuan
1.      Abad ke-2 H. Berawal dengan pembukuan Hadits secara resmi pada masa pemerintahan Umar bin Abdul Aziz(99-101H) Namun tafsir ketika itu ditulis bergabung dengan penulisan Hadits, belum disusun dalam bentuk tertentu yang menafsirkan ayat demi ayat atau surat demi surat.
2.      Abad ke-3 H. Penyusunan kitab tafsir secara khusus dan berdiri sendiri, menurut Ulama al-Farra(w.207 H) dengan kitabnya yang berjudul Ma’ani al-Qur’an.
3.      Abad ke-4 H: Ghara’ibu al-Qur’an Ragha’ib al-furqan karya Naisaburi dan Jami’ al-Ta’wil karya Abu muslim Muhammad Ibnu bahar asfahani.
4.      Abad ke-5 H: al-Tibyanu fi Ulumi al-Qur’an karya Muhammad bin Hasan al-Tusi dan Haqo’iqu al-Tawil karya Syarif Rida al-musawi
5.      Abad ke-6 H:Al-Kasy-syaf karya Zamakhsyari, ma’alim al-Tanzil karya al-Baghawi dan Majma’ al-Bayan Abdul Fadhil Muhammad Al-Tibrisyi.
6.      Abad ke-7 H: Matafi al-Ghaib karya Fahruddin al-Razi, Anwar al-Tanzil karya al-Baidawi, al-Jami’ li ahkami al-Qur’an karya al-Qurtubi.
7.      Abad ke-8 H: Lubabu al-Ta’wil fi Ma’ani al-Tanzil karya Al-khazim, Tafsir al-Qur’ani al-Adhim karya Ibnu Katsir dan al-Bahr dan al-Nahar karya Abu hayyan Andalusi.
8.      Abad ke-9 H: tafsir al-Jalalain karya Jalaluddin al-Sayuthi dan Jalaludin al-Mahalli, al-Durr al-Mantsur fi al-Tafsir bi al-Ma’tsur karya Jalaluddin al-Sayuthi dan al-Bahr al-Ulum fi al-Tafsir karya Alauddin al-Farmawi.
9.      Abad ke-10 H: al-Siraj al-Munir karya Syarbini dan Majm’ al-bayan karya Ali bin Yunus al-Sibathi.[4]


C.     MACAM-MACAM TAFSIR

1.      Tafsir bil Matsur
Ialah tafsir Al-Qur’an dalam menafsirkan ayat-ayat Al-Qur’an didasarkan atas sumber penafsiran dari Al-Qur’an dari riwayat para sahabat dan dari riwayat para tabiin. Dalam pertumbuhan Tafsir bin Matsurmenembuh tiga periode yaitu:
·         Periode I,yaitu pada masa nabi,sahabatdan permulaan masa tabi’in ketika tafsir belum tertulis dan secara umum periwayatannya secara lisan (musyafahah)
·         Periode II ,bermula dengan pengkodifikasianhadist secara resmi pada masa pemerintahan Umar bin AbdAl-Aziz ( 95-101 ). Pada masa ini tafsir bin mansur ditulis dan digabungkan dengan penulisan hadist dan dihimpun dalam bab-bab hadist.
·         Periode III, dimulai dengan penyusunan kitab tafsir bilmansur yang terdiri sendiri  
Yang menjadi sumber penafsiran tafsir bilmansur ada 4 diantaranya :
a.       Pertama, tafsir al-qur’an dengan al-qur’an, contoh penafsiran kata muttaqin pada surat Ali Imron 133 :
     لِلْمُتَّقِينَ أُعِدَّتْ وَاْلأَرْضُ السَّمَوَاتِ عَرْضُهَا وَجَنَّةٍ رَبُّكُمْ مِنْ ةٍمَغْفِرَوَسَارِعُوإِلَى
Artinya :dan bersegerahlah kamu kepada ampunan dari Tuhanmu dan kepada Surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang disediakan untuk orang-orang yang bertakwa.

b.      Kedua, hadist nabi yang berfungsi sebagai penjelas. Dalam Q.Sal-fatihah ayat 7:

            وَلاَالْضَّلَّينَ عَلَيْهِمْ غَيْرِالْمَغْضُوْبِ عَلَيْهِمْ آَنْعَمْتَ الَّذِيْنَ صِرَاطَ

Artinya : sedang mereka itu bukan orang-orang yang dimurkain dan bukan pula orang yang sesat, dengan hadistnabi....artinya: dari Adi bin Hibban, berkata Rasullulah SAW; sesungguhnya orang yang dimurkain adalah orang-orang yahudi dan orang-orang yang sesat adalah orang nasrani.(HR.Tirmidzi)
c.       Ketiga, penafsiran para sahabat yang lebih mengetahui tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan al-qur’an , serta situasi dan kondisi makna ayat tersebut diturunkan, seperti penafsiran abdullahibnuabbas terhadap kandungan surat al-nasr (QS,110), bahwa surat tersebut perupakan isyarat dan penjelasan tentang ajal Rasulluah SAW dan Allah telah memberitahukan tentang ajal beliau.
d.      Keempat, penafsiran al-qur’an dengan pendapat tabi’in untuk menjelaskan kesamaran yang ditemui oleh kaum muslim tentang sebagaimana makna al-qur’an. Seperti dalam penafsiran imam al-Baidhawi terhadap kata “al-najm”
Kelebihan tafsir bin mansur :
·         Menekankan pentingnya  bahasa dalam memahami al-qur’an.
·         Memaparkan ketelitian redaksi ayat ketika menyampaikan pesab-pesannya.
·         Mengikat musafir dalam bingkain teks ayat sehingga membatasinya terjerumus dalam subyektivitas berlebihan.
Kelemahan tafsir bin mansur :
·         Terjadinya pemalsuan dalam tafsin
·         Masuknya unsur Israiliyyat yang didefenisikan sebagai unsur-unsur Yahudi dan Nasrani yang masuk kedalam penafsiran al-Qur’an.

2.         Tafsir birRa’yi
Ialah tafsir yang didalam menjelaskan maknanya mustafir hanya berpegang pada pemahaman sendiri  dan penyimpulan (instibat) yang berdasarkan pada pemikiran semata (ra’yu).tafsir ini disebut juga tafsir dirayah.kemunculan tafsir ini dipicu pula oleh hasil interaksi umat  islam dengan peradapan Yunani yang mengunakan akal.
Sebagai ulama’ membolehkan penafsiran dengan menggunakan metode tafsir bira’yi. Dengan syarat-syarat yang terpenuhi sebagai seorang musafir. Tafsir ini dapat diterima selama menghindari hal-hal diantaranya:
a.       Memaksakan diri mengetahui makna yang dikehendaki Allah SWT pasasuatu ayat tanpa memenuhui syarat.
b.      Mencoba menafsirkan ayat-ayat yang maknanya hanya diketahi Allah SWT.
c.       Menafsirkan al-qur’an dengan disertai hawa nafsu dan sikap istihsan ( menilai sesuatu itu baik berdasarkan persepsinya).
d.      Menafsirkan ayat-ayat untuk mendukung suatumahzab yang salah dengan cara menjadikan paham mahzab sebagai dasar,sedangkan penafsirannya mengikuti paham mahzab tersebut.
e.       Menafsirkan al-qur’an dengan memastikan bahwa makna yang dihendaki Allah SWT adalah demikian tanpa didukung dalil.[5]
Surat al-Baqoroh ayat 74:
  اْلاَنْهَرُمِنْهُ يَتَفَجَّرُ لَمَا مِنَالْحِجَارَةِوَاِنَّقَسْوَةًاَوْاَشَدُّ كَالْحِجَارَةِ فَهِيَ لِكَ ذَبَعْدِ مِنْ قُلُوْبُكُمْ قَسَتْ ثُمَّ
Artinya: “padahal diantara batu-batu itu sesungguhnya ada sungai-sungai daripadanya dan diantanya sungguh adanya yang terbelah lalu keluarlah mata air daripadanya dan diantarnya sungguh ada yang meluncur jatuh, karena takut kepada Allah Swt.[6]

D.    SYARAT-SYARAT MUFASSIR
1.      Memiiki i’tikad atau keyakinan yang benar dan mematuhi ajaran agama. Oarang yang agamanya tengah rusak, Ia tidak dapat dipercayai untuk menangani urusan keduniaan.Lalu, bagaimana mungkin Ia dapat dipercaya untuk menangani unsur-unsur keagamaan? Seorang tidak dipercaya apabila Ia tertuduh sebagai Mulhid; penyebaran fitnah dan penipuan.
2.      Memiliki tujuan yang benar, seorang mufassir harus memiliki tujuan semata-mata untuk mendekatkan diri kepada allah SWT bukan tujuan  yang lain, seperti mencari pujian, popularitas, dan tujuan lain selain mendekatkan diri kepada Allah.
3.      Berpegang pada dalil naqil serta menjahui periwayatan-periwayatan bid’ah
4.      Memiki ilmu-ilmu yang dibutuhkan seorang mufasir.[7]




E.     MACAM-MACAM TARJAMAH
1.      Tarjamh harfiyah atau lafdhiyah
 maksudnya menerjemahkan lafad dari suatu bahasa kebahasa lain yang letak dan susunannya sesuai dengan bahasa semula. Para ulama mengatakan, menerjemahkan Al-Qur’an dengan bentuk ini diharamkan. Karena dapat mengaburkan makna dan tidak dapat dipahami maksudnya.
 Sebagai contoh,firman Allah :
                                                              (الزخرف:3) (إِنَّا جَعَلْنَاهُ قُرْآناً عَرَبِيّاً لَعَلَّكُمْ تَعْقِلُونَ)
Artinya: Sesungguhnya Kami menjadikan Al Quran dalam bahasa Arab supaya kamu memahami(nya).[8]
2.      Tarjamah maknawiyah
Sebagaiman yang dikatakan manna’ qaththan,tarjamah maknawiyah adalah penjelasan makna kalam dengan bahasa lain tanpa terikat dengan susunan kata-kata semula (memelihara letak-letaknya). para ulama mengatakan, tarjamah Al-Qur’an dalam bentuk ini merupakan fardu kifayah. Yang demikian, karena membantu pemahaman kandungan Al-Qur’an bagi orang yang tidak mengerti bahasa arab. Sebagai ilustrasi, perhatikan terjemahan ayat:
وَلاَ تَجْعَلْ يَدَ كَ مَغْلُو لَةً إِ لَى عُنُقِكَ وَلاَ تَبْسُطْهَا كُلَّ الْبَسْطِ فَتَقْعُدَ مَلُو مًا مَحْسُو رًا
Jika ayat tersebut diterjemahkan secara harfiah, maka pengertiannya berarti Allah melarang seseorang membelenggu atau mengikat tangannya di atas pundaknya. Padahal, yang dimaksud oleh ayat 29 surat Al-Isra’ (17) di atas adalah larangan bersikap pelit dalam membelanjakan harta di samping melarang bersikap boros. Contoh lain ketika menerjemahkan ayat :
إِنَّ رَبَّكَ لَبِا لْمِرْ صَا دِ
Apabila diartikan secara harfiah, maka pemahamannya Allah selalu mengintai-intai hamba-hamba-Nya. Padahal, yang dikehendaki oleh ayat ini ialah bahwa Allah senantiasa mengingatkan hamba-Nya untuk tidak bersikap lengah dalam mempersiapkan diri sebaik mungkin dalam kehidupannya.[9]



F.      HIKMAH MEMPELAJARI TAFSIR, TA’WIL DAN TARJAMAH
Adapun Hikmah mepelajari Tafsir, Ta’wil dan Tarjamah:
1.      Memperjelas ma’na al-Qur’an,
2.      Mempermudah memahami isi dan ma’na al-Qur’an,
3.      Lebih teliti mengartikan al-Qur’an,
4.      Agar dalam mengamalkan al-Qur’an tidak asal-asalan, karena dimana jika kita kitasudah memahami tulisan al-Qur’an serta tarjamahnya akan lebih mudah untuk mengamalkannya.[10]
5.       Dapat mengetahui lafazh-lafazh yang benar dan yang salah.
6.       Dapat mengetahui isi kandungan dalam Al-Qur’an.

.









BAB III
PENUTUP
A.    KESIMPULAN

Tafsir adalah ilmu untuk memahamiAl-Qur’an yang diturunkan pada Rasullulah, menjelaskan makna dan tujuan, mengambil hikmahnya dan hukum didalamnya. Ta’wil secara bahasa berasal dari kata ‘ail’ yang berarti ke asal, ada juga yang mengatakan bahwa ta’wil berasal dari kata ‘aul’ yang berarti memalingkan, memalingkan ayat dari makna yang dhahir kepada suatu makna yang dapat diterima olehnya. Secara bahasa terjemah adalah salinan dari sesuatu bahasa kedalam bahasa lain.
Pada masa rasululaah SAW sering memberikan penjelasan kepada sahabatnya tentang al-qur’an karena beliau berfungsi sebagai penjelas. Pada masa sahabat tafsir belum tertulis secara resmi, dan secara umum periwayatan ketika itu tersebar secara lisan. memindahkan. Masa tabi’in tidak jauh pada masa sahabat, karena pada masa tabi’in mengambil tafsir dari mereka. Pada masa pembukuan dilakukan beberapa abad.
Tafsir bil Matsur Ialah tafsir Al-Qur’an dalam menafsirkan ayat-ayat Al-Qur’an didasarkan atas sumber penafsiran dari Al-Qur’an dari riwayat para sahabat dan dari riwayat para tabi’in. Tafsir birRa’yi Ialah tafsir yang didalam menjelaskan maknanya mustafir hanya berpegang pada pemahaman sendiri  dan penyimpulan (instibat) yang berdasarkan pada pemikiran semata (ra’yu).
Syarat-syarat mufassir yaitu Memiiki i’tikad atau keyakinan yang benar dan mematuhi ajaran agama, Memiliki tujuan yang benar, Berpegang pada dalil naqil serta menjahui periwayatan-periwayatan bid’ah, Memiki ilmu-ilmu yang dibutuhkan seorang mufasir.
Tarjamh harfiyah atau lafdhiyah maksudnya menerjemahkan lafad dari suatu bahasa kebahasa lain yang letak dan susunannya sesuai dengan bahasa semula. Tarjamah maknawiyah Sebagaiman yang dikatakan manna’ qaththan,tarjamah maknawiyah adalah penjelasan makna kalam dengan bahasa lain tanpa terikat dengan susunan kata-kata semula (memelihara letak-letaknya).


A.    SARAN
Demikian lah makalah kami yang berisikan tentang Tafsir, Takwil dan terjemah. Makalah ini tak luput dari kesalahan dan kekurangan maupun target yang ingin di capai. Adapun kiranya terdapat kritik, saran maupun tegeran yang dapat menunjang pada makalah ini sebelum dann sesudahnya kami ucapkan terima kasih.






[1]Nur efendi,STUDI AL-QUR’AN,(Yogyakarta: Teras, 2014), 277
[2]Mohammad Gufron,ULUMUL QUR’AN,(Yogyakarta: Teras,2013),161

[4] Mohammad Gufron,ULUMUL QUR’AN,(Yogyakarta: Teras,2013),169-174

[5] Nur efendi,STUDI AL-QUR’AN,(Yogyakarta: Teras, 2014), 285-287
[6] Rosihon Anwar,ulumul Al-Qur’an,(Bandung: Pustaka setia,2015),225
[7] Mohammad Gufron,ULUMUL QUR’AN,(Yogyakarta: Teras,2013),163

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "TAFSIR TAKWIL, TARJAMAH"

Posting Komentar